Minggu, 03 November 2013

Tatib Siswa MTs. AL MANAR



TATA TERTIB SISWA (TATIB)

A.    Rincian TATIB
No.
Hal
Saran
Sanksi bagi yang melanggar
Ket.
1
Songkok Nasional/Kopiah yang sudah tidak layak pakai dan tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Diganti dan diperbaiki (cara memakainya)
Dengan terpaksa kami akan merampas, bahkan dengan sanksi pengurangan nilai.
Siswa
2
Rambut yang panjangnya melebihi ambang batas kewajaran, dicat, atau diwarnai.
Dicukur/dipotong
Dengan terpaksa kami akan mencukurnya, bahkan dengan sanksi pengurangan nilai.
Siswa & Siswi
3
Menggunakan jilbab tetapi terkesan mubaddzir.
Pergunakan jilbab sebagaimana mestinya (menutupi rambut, leher, dan bagian dada)
Teguran atau dipanggil ke kantor, bahkan dengan sanksi pengurangan nilai.
Siswi
4
Seragam yang tidak dipakai dengan rapi dan tidak memakai sepatu.
Berseragamlah dengan lengkap, bersih dan rapi.
Teguran atau dipanggil ke kantor, bahkan dengan sanksi pengurangan nilai.
Siswa & Siswi
5
Dilarang membawa HP/alat elektronik ke dalam kelas. Kecuali memang dibutuhkan ketika KBM berlangsung. Seperti kalkulator, dll.
Jika terpaksa membawa, titiplah ke kantor.
Dengan sangat terpaksa kami akan merampas, bahkan dengan sanksi pengurangan nilai.
Siswa & Siswi
6
Ke pasar / keluar lingkungan Madrasah pada jam istirahat.
Jika memang terpaksa, pamitlah kepada guru.
Teguran atau dipanggil ke kantor, bahkan dengan sanksi pengurangan nilai.
Siswa & Siswi
7
Pulang sebelum jam pelajaran usai atau sebelum bel akhir pelajaran berbunyi, dan keluar kelas ketika jam aktif KBM.
Jika tidak ada KBM pada jam aktif pelajaran, maka lebih baik membaca buku di dalam kelas.
Teguran atau dipanggil ke kantor, bahkan dengan sanksi pengurangan nilai.
Siswa & Siswi
8
Menggunakan berbagai macam bentuk (baju) kaos ketika KBM berlangsung (Diniyah/sore).
Berpakaianlah dengan rapi dan sopan.
Teguran atau dipanggil ke kantor, bahkan dengan sanksi pengurangan nilai.
Siswa & Siswi
9
Presentase kehadiran (90%).
-
Perjanjian
Siswa & Siswi
10
Presentase kehadiran di bawah  (90%)
-
Tidak boleh ikut Ujian Semester
Siswa & Siswi

Nb.
1.    Selain sanksi sebagaimana tertulis di atas, setiap siswa/siswi yang melakukan pelanggaran maka akan dikenai sanksi tambahan berupa menulis karya berbentuk cerpen, puisi, naskah pidato dan teks berita (pilih salah satu)  dengan ketentuan sebagaimana tertulis (lihat poin B).
2.    Siswa/siswi tidak mengikuti KBM baik dengan atau tanpa surat idzin, maka sebanyak hitungan hari yang bersangkutan tidak mengikuti KBM, sebanyak itu juga harus menulis karya sebagaimana point (1). Kecuali surat idzin sakit atau kifayah.
3.    Setiap hari sabtu dan Selasa, siswa/siswi (yang ditunjuk oleh ketua kelas) diwajibkan menyetor karya berbentuk cerpen, puisi, dan cerita lucu (anekdot) dengan ketentuan sebagaimana tertulis (lihat poin B) untuk ditempel di papan (media) kreasi siswa.
4.    Bekali diri dengan iman dan taqwa.
5.    Bersikaplah sopan dan santun baik di sekolah ataupun di rumah.
6.    Jangan sering bolos dan rajin belajar.
7.    Kasih contoh yang baik buat adik-adik kelas.
B.     Ketentuan Penulisan Karya Tulis
No.
Jenis Karya Tulis
Ketentuan
1
Cerpen
Ø  Tema : Tentang kegiatan diri sendiri, baik di sekolah atau di rumah.
Ø  Minimal 1 halaman kertas tulis.
Ø  Menggunakan tata tulis dan bahasa yang baik dan benar.
2
Puisi
Ø  Tema : Bebas kecuali tema percintaan
Ø  Menggunakan tata tulis dan bahasa yang baik dan benar.
3
Naskah Pidato
Ø  Tema : Bebas
Ø  Minimal 2 halaman kertas tulis.
Ø  Menggunakan tata tulis dan bahasa yang baik dan benar.
4
Teks Berita
Ø  Tema : Bebas
Ø  Berita harus teraktual dan dapat dipercaya.
Ø  Dilengkapi dengan sumber berita tersebut didapat.
Ø  Menggunakan tata tulis dan bahasa yang baik dan benar.
5
Cerita Lucu (Anekdot)
Ø  Tema Bebas, kecuali yang mengandung kata-kata vulgar (tidak layak untuk dikonsumsi).
Ø  Minimal 1 halaman kertas tulis.
Ø  Menggunakan tata tulis dan bahasa yang baik dan benar.

Mengetahui,
                     Ketua Yayasan                                                             Kepala Sekolah
                     Manarul Iftitah                                                             MTs. Al-Manar





       H. RUMHOL ISLAM, S. Pd. I                                      KHAIRUDDIN, S. Pd. I


0 komentar:

Posting Komentar