A. Pengertian Orang Tua
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, "Orang Tua" diartikan "Ayah dan Ibu". Dalam al-Qur'an, orang tua disebut "Al-Walid" sebagaimana tercantum dalam surat Lukman ayat 14 yan artinya "Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu".
Banyak dari bebrapa ahli yang berpendapat tentang pengertian orang tua. Salahsatunya pendapat Kartono mengemukakan "orang tua adalah pria dan wanita yang terikat dalam perkawinan dan siap sedia untuk memikul tanggung jawab sebagai ayah an ibu dari anak-anak yang dilahirkannya".
Dari pendapat di atas, dapat kita simpulkan bahwa orang tua adalah orang yang bertanggung jawab dalam membentuk serta membina anak-anaknya dari segi psikologis dan pisiologis. Orang tua dituntut untuk dapat mengarahkan dan mendidik anak-anaknya agar menjadi generasi yang sesuai dengan tujuan penciptaan manusia.
B. Tanggung Jawab Orang Tua Kepada Anak
Tanggung jawab menurut kamus besar Bahasa Indonesia W. J. S.Poerwadarminta adalah “keadaan
wajib menanggung segala sesuatunya” artinya jika ada sesuatu hal, boleh
dituntut, dipersalahkan, diperkarakan dan sebagainya. Tanggung jawab ini pula
memiliki arti yang dilakukan, kemudian ia berani memikul segala resikonya”.19
Seperti yang disampaikan oleh Al-Hadits, Shahih Bukhari – Muslim “Setiap orang
dari kamu adalah pemimpin, dan kamu bertanggung jawab atas kepemimpinan itu”.
Makna dari istilah tanggung jawab adalah siap menerima kewajiban atau tugas.
Arti tanggung jawab di atas semestinya sangat mudah untuk dimengerti oleh
setiap orang.
Tanggung jawab adalah
kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun
yang tidak di sengaja. Tangung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan
kesadaran akan kewajibannya.
Tanggung jawab itu
bersifat kodrati, artinya sudah menjadi bagian kehidupan manusia, bahwa setiap
manusia pasti dibebani dengan tanggung jawab. Apabila ia tidak mau bertanggung
jawab, maka ada pihak lain yang memaksakan tanggung jawab itu. Dengan demikian
tanggung jawab itu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi pihak yang
berbuat dan dari sisi kepentingan pihak lain. Dan sisi si pembuat ia harus
menyadari akibat perbuatannya itu, dengan demikian ia sendiri pula yang hams
memulihkan ke dalam keadaan baik. Dan sisi pihak lain, apabila si pembuat tidak
mau bertanggung jawab, pihak lain yang akan memulihkan baik dengan cara
individual maupun dengan cara kemasyarakatan.
Islam telah mengatur
hak-hak anak dari orang tuanya. Hak-hak anak dari orang tua berarti kewajiban
yang harus dipenuhi orangtua terhadap anak-anaknya. Berdasarkan ayat-ayat
al-Qur’an, hadits Rasullullah SAW, maupun atsar sahabat, di antara hak-hak anak
yang harus dipenuhi orang tuanya adalah sebagai berikut:
- Hak untuk hidup.(Q.S Al-An’am :151)
- Pemberian nama yang baik.
- Hak disembelihkan Aqiqahnya.
- Hak menerima ASI Dua Tahun(Q.S Al-Baqarah:233 dan Lukman:14)
- Hak makan dan minum yang baik.(Q.S Al-Baqarah:233)
- Hak diberi rizqi yang ‘thayyib’.(Q.S Al-Maidah 88)
- Hak mendapatkan pendidikan agama yang baik.
- Hak mendapat pendidikan shalat.
- Hak mendapat tempat tidur terpisah antara laki-laki dan perempuan.
- Hak mendapat pendidikan dengan pendidikan adab yang baik.
- Hak mendapat pengajaran dengan pelajaran yang baik.
- Hak mendapat pengajaran al-Qur’an.
- Hak mendapat pendidikan dan pengajaran baca tulis.
- Hak mendapat perawatan dan pendidikan kesehatan.
- Hak mendapat pengajaran keterampilan.
- Hak mendapat tempat yang baik dalam hati orang tua.
- Hak mendapat kasih sayang.
Maka dengan demikian, sebagai orang tua kita harus menyadari bahwa kita diamanahkan berupa anak agar tidak disia-siakan apalagi ditelantarkan. Selain itu, orang tua juga dituntut berperan aktif dalam pendidikan anak guna mewujudkan generasi yang cerdas, iman, dan bertaqwa. Tak kalah penting adalah kerjasama semua pihak dalam mengingatkan betapa penting arti tanggung jawab
orang tua kapada anaknya, karena hal ini menyangkut masa depan anak. Hal ini diharapkan mengatasi dampak buruk yang ditimbulkan
seperti; anak terlantar, gelandangan, pengemis, dan lain-lain.
0 komentar:
Posting Komentar